Tujuan hukum dalam islam dibahas dalam sebuah teori yang disebut dengan teori Maqasid al-Syari’ah. Maqashid al-syari’at bearti maksud dan tujuan disyari’atkan hukum islam. Hukum islam mempunyai sebuah tujuan yang harus diketahui oleh mustahid dalam rangka mengembangkan pemikiran hukum dalam Islam secara umum dan menjawab persoalan-persoalan hukum kontemporer yang kasusnya tidak diatur secara ekplisit oleh Al-Quran dan Hadits. Persoalan-persoalan hukum yang dimaksud adalah hukum yang menyangkut bidang mu’amalah. Dalam menghadapi persoalan-peroalan kontemporer perlu diteliti terlebih dahulu hakikat dari masalah tersebut.
Tujuan Allah SWT mensyari’atkan hukumnya adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia sekaligus untuk menghindari mafsadat baik di dunia maupun di akhirat. Dalam mewujudkan hal tersebut berdasarkan penelitian para ahli ushul fiqih ada lima pokok yang harus dipelihara dan diwujudkan yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Menurut Al-Syatibi penetapan kelima pokok di atas didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadits. Kemudian masing-masing dari kelima pokok itu dijabarkan berdasarkan kepentingan dan kebutuhannya seperti berikut :
1. Memelihara Agama ( Hifzh al Din )
Menjaga dan memelihara agama dapat dibedakan menjadi 3 tingkatan berdasarkan kepentingannya :
Memelihara agama dalam peringkat daruriyyat, yaitu memelihara dan melaksanakan kewajiban keagamaan yang masuk peringkat primer, seperti melaksanakan shalat lima waktu. Apabila shalat itu diabaikan maka akan terancamlah eksistensi agama.
Memelihara agama dalam rangka peringkat hajiyyat, yaitu melaksanakan ketentuan agama dengan maksud menghindari kesulitan, seperti shalat jamak dan shalat qashar bagi yang sedang berpergian jauh. Apabila tidak dilaksanakan tidak akan mengancam eksistensi agama namun hanya akan mempersulit bagi yang lain.
Memelihara agama dalam peringkat tahsiniyyat, yaitu mengikuti petunjuk agama untuk menjunjung tinggi martabat manusia sekaligus melengkapi pelaksanaan kewajiban kepada Tuhan. Seperti contoh menutup aurat ( baik di dalam maupun di luar shalat ), membersihkan badan , pakaian, dan tempat. Contoh di atas tidak akan mengganggu eksistensi agama dan mempersulit orang lain namun sangat erat kaitannya dengan akhlaq terpuji.
2. Memelihara Jiwa ( Hifzh al Nafs )
Memelihara jiwa dibagi menjadi 3 tingkat berdasarkan kepentingannya :
Memelihara dalam peringkat daruriyyat, seperti kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup. Jika kebutuhan pokok ini diabaikan maka akan berakibat terancamnya eksistensi jiwa manusia.
Memelihara jiwa dalam peringkat hajiyyat, seperti diperbolehkannya berburu binatang untuk menikmati makanan yang lezat dan halal. Jika diabaikan tidak akan mengganggu eksistensi manusia melainkan hanya mempersulit hidupnya.
Memelihara jiwa dalam peringkat tahsiniyyat, seperti ditetapkannya tata cara makan dan minum. Hal ini tidak mengancam eksistensi jiwa manusia maupun mempersulit kehidupan seseorang tetapi berhubungan dengan kesopanan dan etika.
3. Memelihara Akal ( Hifzh al-‘Aql )
Memelihara akal dapat dibagi menjadi tiga berdasarkan kepentingannya :
Memelihara akal dalam peringkat daruriyyat, seperti diharamkan meminum minuman keras. Jika ketentuan ini tidak diindahkan maka akan berakibat terancamnya eksistensi akal.
Memelihara akal dalam peringkat hajiyyat, seperti dianjurkannya menuntut ilmu pengetahuan. Jika hal itu tidak dilaksanakan tidak akan merusak akal tetapi akan mempersulit diri seseorang dalam kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.
Memelihara akal dalam peringkat tahsiniyyat, seperti menghindari diri dari menghayal atau mendengarkan sesuatu yang tidak berfaidah. Hal ini kaitannya dengan etiket tidak akan mengancam eksistensi akal secara langsung.
4. Memelihara Keturunan ( Hafzh al-Nasl )
Memelihara keturunan dibagi menjadi tiga tingkat berdasarkan kebutuhannya :
Memelihara keturunan dalam peringkat daruriyyat, seperti disyari’atkan menikah dan dilarang berzina. Jika hal ini diabaikan maka eksistensi keturunan akan terancam.
Memelihara keturunan dalam peringkat hajiyyat, seperti ditetapkannya ketentuan menyebutkan mahar bagi suami pada waktu akad nikah dan diberikannya talaq padanya. Jika mahar tidak disebutkan waktu akad nikah maka suami harus membayar mahar misl. Sedangkan dalam kasus talaq jika suami tidak menggunakan hak talaknya maka ia akan mengalami kesulitan padahal rumah tangganya tidak harmonis.
Memelihara keturunan dalam peringkat tahsiniyyat, seperti disyari’atkan khitbah atau walimat dalam perkawinan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar